当前位置:首页 > 百科 > 正文

DPR Usul Potongan Aplikasi Maksimal 10 Persen, ORASKI Keberatan: Ini Preseden Buruk!

2025-05-18 23:14:22 百科
Warta Ekonomi,quickq会员购买 Jakarta -

Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia atau ORASKI menyatakan keberatan dengan usulan dari DPR yang mengajukan potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen.

Ketua Umum ORASKI Fahmi Maharaja menyebut hal ini sebagai preseden buruk bagi ekosistem angkutan sewa khusus atau transportasi online.

DPR Usul Potongan Aplikasi Maksimal 10 Persen, ORASKI Keberatan: Ini Preseden Buruk!

DPR Usul Potongan Aplikasi Maksimal 10 Persen, ORASKI Keberatan: Ini Preseden Buruk!

"Kami tidak setuju usul DPR soal potongan aplikasi maksimal 10 persen. Ini akan jadi preseden buruk karena ekosistem kami sudah terbentuk dengan baik dan terbukti mampu bertahan di tengah-tengah situasi ekonomi global yang sulit tanpa subsidi apapun dari pemerintah," kata Fahmi kepada media Minggu (18/5).

DPR Usul Potongan Aplikasi Maksimal 10 Persen, ORASKI Keberatan: Ini Preseden Buruk!

Menurut Fahmi persoalan potongan aplikasi adalah ranah B2B alias business to businessdi mana pemerintah sebagai regulator tidak boleh mencampurinya.

DPR Usul Potongan Aplikasi Maksimal 10 Persen, ORASKI Keberatan: Ini Preseden Buruk!

Menurutnya, berkurangnya potongan aplikasi tidak akan membawa manfaat bagi driver online karena akan mengakibatnya tingginya tarif kepada konsumen dan otomatis pendapatan driver akan menurun akibat berkurangnya pengguna aplikasi.

"Jika DPR memaksakan untuk tetap masuk mengintervensi dengan menetapkan regulasi yang sebeneranya bukan kewenangannya kami khawatir ini justru akan mengakibatkan seluruh aplikator gulung tikar dan jika ini terjadi maka DPR dan pemerintah wajib bertanggung jawab kepada puluhan juta driver online yg akan kehilangan pekerjaannya,” lanjut Fahmi.

Sebelumnya anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu melontarkan wacana potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen.

"Para driver mengaku sangat berat akibat potongan-potongan dari aplikator yang sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 30 persen,” ungkap Adian pada wartawan (5/5).

Aturan komisi bagi pengemudi online telah diatur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) nomor 1001 tahun 2022. Aturan ini menetapkan biaya layanan atau komisi sebesar 20 persen dengan rincian biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15 persen dan biaya penunjang sebesar 5 persen.

最近关注

友情链接