Kejagung Sebut Kerugian Negara Korupsi Pertamina Rp50 Miliar
Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan "handling" BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014 mencapai Rp50 miliar.
"Itu perhitungan sementara dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum kepada Antara di Jakarta, Senin (23/1/2017) malam, Oleh karena itu, kata dia, sampai sekarang penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membuat terang dugaan korupsi itu.
"Sampai sekarang, kami telah memeriksa terhadap 28 saksi," katanya. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin (23/1), yakni Benny Mamyo Hutahayan yang tercatat sebagai pekerja swasta.
Dalam kesaksiannya, Benny menyebutkan seputar pembayaran PPN dari PT Ratu Energy Indonesia kepada negara.
Kendati demikian, sampai sekarang penyidik pada JAM Pidsus, belum menetapkan tersangka kepada perusahaan milik negara tersebut. "Belum ada tersangkanya, kami terus intensif memeriksa para saksi," katanya. (Ant)
相关推荐
- Penyakit Apa Saja yang Bisa Disembuhkan dengan Minum Air Kelapa?
- ICP Turun Jadi US$65,29 per Barel, Ini Deretan Penyebabnya
- BPIP Bantah Lakukan Pemaksaan Lepas Jilbab Terhadap 18 Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKN
- Proyek Migas Natuna Bukti Keterbatasan Geografis Tak Jadi Penghalang Kinerja Anak Bangsa
- Catat, 5 Buah Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari
- Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia
- Terus Ekspansi, QJMotor Bangun Pabrik Perakitan di Bekasi
- PNM Dukung Penuh Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK