Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment
时间:2025-06-05 18:06:46 出处:热点阅读(143)
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).
Baca Juga: Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.
猜你喜欢
- 美术生留学意大利有什么要求?
- 建筑学硕士研究生留学汇总
- RI Dukung Penguatan Fungsi WTO, Khususnya Melalui Reformasi
- Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat Transnusa
- 2025全球摄影专业大学排名汇总!
- Apa Bahaya Turbulensi buat Tubuh Seperti Kasus Singapore Airlines?
- 国外留学影视需要做哪些准备?
- Anies Baswedan Beberkan Keliling Daerah Bukan Buat Selfie Tapi Dengar Suara Rakyat
- 2025数字媒体研究生英国大学排名榜