Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
时间:2025-06-05 18:14:33 出处:热点阅读(143)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang di ajukan oleh Buni Yani. Setelah salinan putusan diterima, Kejari langsung mengeksekusi Buni Yani.
"Vonis belum kita terima," ujar Kepala Kejari (Kajari) Depok, Sufari di Depok, Selasa (27/11/2018).
Sufari mengatakan secara aturan demikian dimana MA mengirim petikan putusan ke PN Bandung dan kejaksaan. Dari sini, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap Buni Yani sesuai putusan hukuman.
"Aturannya demikian," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat masih mejabat sebagai Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Buni Yani kemudian diadili. PN Bandung menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.
上一篇: Ma'ruf Amin Sebut Tak Ada Masalah Dewan Syuro di PKB
下一篇: Rektor UIC Minta Semua Stafsus Mundur, Cuma Habiskan Anggaran, Tim Gubernur Anies Juga?
猜你喜欢
- Wajib Catat, Ini 5 Cara Menyimpan Durian yang Sudah Dibuka
- Tolak Pulau Buatan Ahok, Tapi Kelompok 212 Dukung Reklamasi Anies
- Komitmen akan Pertumbuhan Berkelanjutan dan Inovasi, INALUM Rah Prestasi!
- Pipa Avtur Kualanamu Jadi Sasaran Pencurian, Pertamina: Pasokan Aman!
- 90 Persen Anak di Pulau Jawa Terpapar Timbal
- Pemerintah Perketat Aturan Anak Main Medsos, Menkomdigi Bicara Soal Sanksi
- Penumpang Lempar Koin ke Mesin Pesawat, Penerbangan Ditunda 4 Jam
- Ajak Kontraktor Gabung CCS, Bahlil Sampaikan Komitmen Pemerintah Mudahkan Investor
- 2025建筑学高校世界排名榜单!