Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini
JAKARTA,quickq官网入口网页版 DISWAY.ID- Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerja Umum menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.
Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur natal dan tahun baru mendatang.
BACA JUGA:Mudik Gratis Nataru 2024/2025 Kemenhub Moda Transportasi Bus Dibuka 12 Desember, Kuota 3.500 Orang
BACA JUGA:Kurangi Risiko Kecelakaan Truk, Kemenhub Adakan Pelatihan Kepada 60 Sopir
SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.
"Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ungkap Plt. Dirjen Yani di Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024.
Yani menyatakan melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamana serta ketertiban bersama.
Adapun, untuk pembatasan kendaraan angkutan barang dapat dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang, dengan kereta tempelan, kereta gandengan, seta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," imbuhnya.
BACA JUGA:Rute Mudik Gratis Libur Nataru Hingga Ribuan Kuota dari Kemenhub, Cek Jadwalnya Biar Gak Kelewatan
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Untuk waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol. Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," tambahnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- »
- Last
-
Pramono Dihujat Buntut Gowes di JLNT Casablanca, Stafsus Pasang Badan: Bukan Inisiatif Gubernur!Padahal Penting, Tapi Cuma 32 Persen Anak RI yang Sarapan SeimbangKPK Bakal Klarifikasi Kesaksian Yulianis ke Adnan PanduKPK Bakal Klarifikasi Kesaksian Yulianis ke Adnan PanduBMKG Petakan Daerah Berpotensi Kekeringan di Musim Kemarau, Simak WilayahnyaAnggaran Dipangkas, Kinerja Tetap Gaspol! Wamensesneg: Tak Ganggu Pelayanan PublikItinerary Liburan Mode Hemat 4 Hari 3 Malam di Singapura, ke Mana Aja?KPK Konfirmasi Pembekuan PT DGI di Pasar SahamGeger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diprediksikan Cerah Berawan
下一篇:Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'
- ·Bandung Kembali Bergema Lewat Bank bjb Bandoeng 10K: Ribuan Pelari Hidupkan Semangat Kota
- ·Awas, Kamu Bisa Kena 4 Penyakit Kulit Ini di Musim Hujan
- ·Cara Mengatasi Tembok Lembap, Berjamur, dan Mengelupas
- ·KPK Bakal Klarifikasi Kesaksian Yulianis ke Adnan Pandu
- ·Wisata Viral di China, Naik Tangga di Atas Langit Setinggi 1.480 Meter
- ·Simak, Ini Tol Darurat Ketika Mudik
- ·NYALANG: Di Bawah Kepak Sayap Pengharapan
- ·Anggaran Dipangkas, Kinerja Tetap Gaspol! Wamensesneg: Tak Ganggu Pelayanan Publik
- ·Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri
- ·Kejati Jabar Amankan Uang Negara Sebesar Rp11,5 Miliar
- ·Jadi Penerbangan Terlama Dunia, Penumpang Lihat 2 Kali Matahari Terbit
- ·KPK Tengah Dalami Korupsi Pengadaan di PT DGI
- ·Kemen PPPA
- ·FOTO: Kala Anak
- ·Brian Yuliarto Resmi Jabat Mendiktisaintek, Komisi X Dukung Reformasi Pendidikan Tinggi
- ·Bukan Typo dan Sulit Diucapkan, Nama Kota Ini Llanfairpwllgwyngyll
- ·KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- ·Prabowo Rasakan Aura Kesejukan di Harlah ke
- ·Menko Airlangga: Indonesia Terbuka dalam Kerja Sama Critical Mineral
- ·Bukan Typo dan Sulit Diucapkan, Nama Kota Ini Llanfairpwllgwyngyll
- ·Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam
- ·7 Cara Alami Menyembuhkan Saraf Kejepit, Lakukan di Rumah Saja
- ·Bertolak ke Pakistan, Prabowo Antar Langsung Kepulangan Erdogan di Lanud Halim
- ·OpenAI Resmi Lakukan Ekspansi ke Korea Selatan
- ·Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah hingga Jejak Awal Organisasi Boedi Oetomo!
- ·Cek Saldo Dana Bansos PKH 2025 di KKS Lewat HP, Full Rp 600 Ribu
- ·KAME Luncurkan Inovasi Cetak Stiker Label Online di Indonesia
- ·KPK Tengah Dalami Korupsi Pengadaan di PT DGI
- ·Sulitnya Dapat Restu Childfree di Indonesia, Dinilai Salahi Kodrat
- ·Prosedur LVA, Solusi Aman Atasi Limfedema Usai Operasi Kanker Payudara
- ·Imbas Kebijakan Tarif Trump, Hitung
- ·Bertolak ke Pakistan, Prabowo Antar Langsung Kepulangan Erdogan di Lanud Halim
- ·Perjalanan 'Pelopor Skincare' NIVEA dari Jerman hingga Masuk ke Indonesia
- ·Ini Benda Terkotor di Kamar Hotel, Awas Jangan Asal Pegang!
- ·Kementerian UMKM Fokuskan Dua Program Prioritas untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
- ·Trump Kecewa, Sanksi Tambahan Dipersiapkan untuk Rusia