Tim Hukum AMIN Sesalkan Penahanan Indra Charismiadji: Kasus Lama dan Tidak Bernilai Fantastis
时间:2025-06-05 22:37:35 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq官方网站安卓 DISWAY.ID- Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan AMIN, Ari Yusuf Amir menyesalkan adanya penahanan terhadap juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Ari mengatakan kasus yang diduga melibatkan Indra itu sudah terjadi cukup lama.
"Terkait statusnya Pak Indra terus terang kami menyesalkan. Pertanyaan kami apakah perlu dilakukan penahanan. Kita sama-sama ketahui kasus ini kasus yang sudah berjalan cukup lama," kata Ari di Markas Pemenangan AMIN, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
BACA JUGA:Bikin Nangis, Ratusan Mobil Terendam di Basement Parkir Apartemen di Cisauk
BACA JUGA:Hasil Investigasi Rosalia Indah soal Kasus Pencurian iPad di Bus Nihil Tindak Tegas, Korban Tuntut Ganti Rugi!
Selain itu, ia pun menilai kasus yang diduga menjerat Indra bernilai kecil dan tidak fantastis.
"Ini kasus pajak ditangani oleh pajak dan nilainya pun mohon maaf tidak fantastis, nilainya 1 miliar, itupun di kasus perusahaan yang di perusahaan tersebut beliau tidak sebagai apa-apa artinya kasus ini kalau secara materi hukumnya masih bisa diperdebatkan," ujarnya.
Ari mengaku kini tim hukum telah mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA:Aset Firli Bahuri di 5 Kota Dipertanyakan Tim Penyidik
BACA JUGA:Keajaiban Doa Nabi Sulaiman Minta Kekayaan Malah Diberi Kerajaan, Begini Cara Mengamalkannya!
Ari berharap permohonan penangguhan itu bisa dipertimbangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kami mengajukan surat penangguhan penahanan, kami juga sudah menyediakan penjamin, semoga ini bisa disikapi dengan baik," tegasnya.
上一篇: Fexuprazan vs PPI: Mana Lebih Efektif Atasi GERD?
下一篇: Daftar Paspor Terkuat Dunia 2024, Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia
猜你喜欢
- Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Sejarah Dimulai dari Perantau Era 90an Hingga Pasca Reformasi
- Istana Sebut Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Sampai Saat Ini
- Tokoh NU Bantah Pemberian Izin Tambang Ormas Keagamaan Bentuk Kompensasi Politik
- KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?
- SRC Transformasi Toko Kelontong Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan
- Roller Coaster Macet Terjadi Lagi, 32 Orang Tergantung Terbalik
- Menko Polhukam Tegaskan Istana dan Akses Jalan di IKN Siap Digunakan Perayaan HUT ke
- 7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
- Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas