Thailand Pungut Pajak Turis Asing Rp140 Ribu Mulai Pertengahan 2025
Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand mengumumkan "pajak perjalanan" untuk turis asingsebesar 300 baht atau sekitar Rp140 ribu diharapkan mulai berlaku pada pertengahan tahun 2025.
Pajak ini akan mulai berlaku bagi siapa saja yang datang ke Thailand melalui jalur udara. Menteri Sorawong Thienthong mengatakan pada Rabu (23/10) bahwa pajak baru tersebut akan diserahkan kepada kabinet pemerintah untuk disetujui dalam kuartal pertama tahun depan.
Setelah disetujui, pajak itu akan berlaku efektif dalam 6 bulan, atau sekitar pertengahan tahun 2025, melansir Asia News Network(ANN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana tersebut bertujuan membebankan biaya sebesar 300 baht atau senilai Rp140 ribu bagi warga negara asing yang datang melalui jalur udara dan 150 baht atau Rp69 ribu bagi mereka yang datang lewat jalur darat atau laut.
Sorawong mengatakan uang yang diperoleh akan digunakan untuk membayar asuransi bagi warga negara asing dan sisanya ditambahkan ke dana pengembangan pariwisata Thailand.
Dana tersebut akan mendukung peningkatan objek wisata, termasuk pembangunan fasilitas untuk penyandang cacat, serta toilet umum bagi wisatawan.
Ia juga mengatakan kementerian sedang mengerjakan aplikasi yang akan digunakan untuk memungut pajak tersebut, yang kemudian akan dihubungkan ke sistem Bank Krungthai.
Wisatawan dapat membayar melalui situs web atau aplikasi yang akan dikembangkan. Adapun sistemnya akan serupa dengan sistem pendaftaran K-ETA Korea Selatan, yang mengharuskan wisatawan asing mendaftar dan melakukan pembayaran daring sebelum memasuki Thailand.
Jumlah asuransi yang ditanggung saat ini akan tetap sama, yaitu tidak lebih dari 60 baht atau Rp27 ribu dari pajak perjalanan sebesar 300 baht per orang.
Jika terjadi kematian, pembayaran asuransi yang ditetapkan sebesar 1 juta baht (Rp464 juta) dan maksimum 500 ribu baht (Rp232 juta) untuk cedera. Jumlah ini di luar asuransi yang dibayar sendiri oleh wisatawan asing.
Durasi perlindungan asuransi adalah 30 hari, karena 87 persen wisatawan memiliki masa tinggal rata-rata tak lebih dari sebulan, kata Sorawong.
Ia menambahkan bahwa setelah tahap pertama, kabinet mungkin akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan pajak bagi kedatangan jalur darat dan laut dengan tarif yang sama seperti tarif pajak jalur udara untuk menghindari anggapan perlakuan tidak setara.
Ia juga menyampaikan bahwa pajak perjalanan tidak akan dikenakan pada para pedagang lintas batas, yang perlu menunjukkan izin perbatasan saat menyeberang ke dan dari negara tetangga.
Dilansir dari Bangkok Post, meski proyek ini telah disetujui pemerintahan sebelumnya yang dipimpin oleh Prayut Chan-o-Cha, proyek ini memerlukan konsensus dari kabinet baru.
(aur/wiw)-
PAN, Golkar dan PPP Buka Peluang Merapat, Elite PDIP: Ganjar kan Kader Kami, Tunggu LahTahun Lalu Ada 2, Kini Tak Ada Indonesia di 10 Hotel Terbaik di DuniaPulau Paling 'Kesepian' di Dunia, Menyeramkan untuk DikunjungiTernyata Ini Penyebab Lonjakan Kasus TBC di IndonesiaPDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!Bantu Kesembuhan Putri Pengidap Penyempitan Usus lewat BerbuatbaikFOTO: Jenuh, Anak Muda China Pilih Pensiun Dini dan Hidup di PedesaanIni Kesalahan yang Bikin Ular Bertamu ke Rumah, Sering Kamu LakukanIUD Bikin Cepat Hamil saat Dilepas, Benarkah?KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
下一篇:Anies Sarapan Bareng Gibran di Solo, Bahas Pilgub Jakarta?
- ·Pecinta Ferdinand Harap Bersabar... Polisi Ternyata Belum Menerima Permohonan Penangguhan Penahanan!
- ·Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
- ·Mahasiswa Digelandang Polisi Gegara Demo Hardiknas
- ·DPR Setuju Polri Tambah Anggaran untuk Tahun 2025 Sebesar Rp60 Triliun
- ·Ida Fauziyah: Jika Pekerja Produktif, Tak Hanya Mudik Gratis tapi Juga Balik
- ·7 Mal Ini Punya Immigration Lounge, Urus Paspor Lebih Mudah
- ·KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
- ·Jarang Diketahui, Ini Manfaat Daun Kelapa Selain Buat Bungkus Ketupat
- ·Dishub DKI Anggap LRT Rute Velodrome
- ·Pemudik Arus Balik Siap
- ·FOTO: Aksi Lincah Pria Pemandu Sorak Berjas di Jepang
- ·Bandara Heboh, Pria Telanjang Ditemukan Berpegangan di Roda Pesawat
- ·Kebakaran di Tebet, Api Berkobar dari Warteg Diduga Gegara Tabung Gas Bocor
- ·Terdakwa Jiwasraya Gak Betah di Penjara: Nggak Manusiawi Rutan KPK
- ·Kerja Sama Berujung Wanprestasi, Massa VMA Geruduk Kantor TNB
- ·Daftar 12 Kementerian yang Telah Rilis Formasi CPNS 2024, Ada Pilihanmu?
- ·Ribuan Peserta Meriahkan MAG Run 2024: Perkuat Komunitas Olahraga
- ·Ramai Turis Takut ke Jepang Gara
- ·Sambangi Cempaka Putih, Kaesang Berikan Buku Tulis Hingga Makan Bersama Warga
- ·Vietnam Destinasi ASEAN Paling Dicari di Dunia, Jauh Lampaui Indonesia
- ·Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
- ·7 Bahan Herbal Bantu Jaga Kesehatan Paru
- ·KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati ke...
- ·Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Masjid Istiqlal Pada September 2024
- ·HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?
- ·Kapten Perampokan Minimarket Ditembak Mati Polisi
- ·Supermal Karawaci Siapkan Langkah Hukum Terhadap Investment Opportunities V Pte Limited
- ·Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
- ·INFOGRAFIS: Cara Memperkirakan Lemak Visceral dalam Tubuh
- ·Nasabah Tak Ingin KSP Indosurya Pailit, Ini Buktinya!
- ·Diguyur Hujan Siang Hingga Malam, Masih Ada 10 RT Di Jakarta Kebanjiran
- ·Anies Baswedan Keringetan saat Tanah Abang Diserbu 100 Ribu Orang
- ·Studi Temukan Sindrom Patah Hati Lebih Mematikan pada Pria
- ·Pulau Paling 'Kesepian' di Dunia, Menyeramkan untuk Dikunjungi
- ·Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- ·Gejala Kolesterol Tinggi Ternyata Bisa Dilihat di Mata, Apa Saja?